Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Kamis, 18 Juni 2026

Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi APBDes Panompuan TPK PN Medan
Oleh Admin | Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan berhasil membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Aminur Rasyid Harahap dalam perkara pengelolaan APBDes Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.

Berdasarkan Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 22 Januari 2026, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp267.252.486,00. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling