Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 13 September 2026

Tuntaskan Eksekusi, Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Inkracht
Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2026
Bagikan :

⚖️ Putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pun dituntaskan.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/7/2026), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Johannes, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, M. Emri Kurniawan, S.H., M.H.

Turut hadir Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan Basten Simamora, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rutan Kelas IIB Sipirok, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tapanuli Selatan, jajaran Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dan insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode September 2025 hingga Juli 2026, di antaranya narkotika jenis sabu dari 24 perkara dengan total berat 51,36 gram dan ganja dari 15 perkara dengan total berat 8.390,88 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kekerasan terhadap orang, perlindungan anak, perjudian, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang melalui saluran pembuangan, barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Karena penegakan hukum tidak berhenti pada putusan. Eksekusi yang tuntas juga menjadi bagian dari hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. ⚖️

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling