Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Rabu, 29 Juli 2026

Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian
Oleh Admin | Rabu, 15 Juli 2026
Bagikan :

Rabu (15/07/2026), Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima 2 (dua) orang tersangka berinisial H.H.S. dan R.P.P. beserta barang bukti sebagai bagian dari proses penanganan perkara pada tingkat penuntutan.

Perkara bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026.

Tahap II menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya. Proses terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ⚖️

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling