Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Sabtu, 20 Juni 2026

Tahap II Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Oleh Admin | Selasa, 23 September 2025
Bagikan :

⚖ Pelaksanaan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum

???? Selasa, 23 September 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan penerimaan dan penelitian barang bukti terhadap perkara dengan 3 terdakwa berinisial A.H.R., P.N., dan N.W.

???? Barang Bukti yang Diteliti

- 1 buah cangkul

- 1 pucuk senapan, 29 butir peluru, dan 2 unit sepeda motor

- 1 unit sepeda motor dan pakaian dalam kondisi rusak termakan tanah

???? Seluruh barang bukti dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan dan telah disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Tapanuli Selatan.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiair Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Penahanan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Sipirok selama 20 hari, guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

???? Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling