TAHAP II, PERKARA BERLANJUT KE TAHAP PENUNTUTAN
Rabu (23/7/2026), bertempat di Ruang Kerja Staf Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah dilaksanakan penerimaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial RDS (19) diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB di areal Perkebunan PT ANJ AGRI SIAIS Blok P 49 Afdeling VIII, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam perkara tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa 4 (empat) karung brondolan buah kelapa sawit. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan proses penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026.
Tahap II menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana, ketika tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terus berjalan, profesionalitas tetap dijaga. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan