Pelaksanaan Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika
Kamis, 2 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Tapanuli Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara I
Tersangka MAS (25).
Barang bukti: 1 unit HP.
Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara II
Tersangka TS (26).
Barang bukti: 2 paket kecil diduga sabu dengan total berat ±0,26 gram, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor.
Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara III
Tersangka AJNH (27).
Barang bukti: 1 paket kecil sabu seberat ±0,35 gram, plastik klip kosong, 1 unit HP, uang tunai Rp1.265.000, dan alat hisap.
Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 2 Oktober 2025 s.d. 21 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan tindak pidana narkotika. 

Infografis Kejari Tapanuli Selatan