Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Kamis, 18 Juni 2026

Tahap II Perkara Narkotika di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Oleh Admin | Senin, 22 September 2025
Bagikan :

⚖️Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

???? Senin, 22 September 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan penerimaan dan penelitian barang bukti serta tahap II terhadap terdakwa berinisial H.T.H.

???? Barang bukti yang diteliti di antaranya berupa:

- Narkotika jenis sabu dengan berat bersih lebih dari 5 gram

- Puluhan plastik klip kecil kosong

- Uang tunai Rp575.000,00

- 1 unit telepon genggam

- 1 unit sepeda motor

???? Hasil penelitian menunjukkan barang bukti sesuai dengan daftar benda sitaan dan telah disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Tapanuli Selatan.

Terdakwa H.T.H. diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Sipirok selama 20 hari ke depan, guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan akuntabel. ????⚖️

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling