Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Tapanuli Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tapsel menerima tiga tersangka perkara tindak pidana narkotika berinisial A.P., J.S., dan S.R.S. beserta barang bukti yang terkait dengan masing-masing perkara. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok untuk kepentingan proses penuntutan.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dalam proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi langkah lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan