Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin dan dugaan perusakan hutan.
Kegiatan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum menuju proses penuntutan di persidangan.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, antara lain alat berat excavator, genset, mesin pompa air, perangkat pendukung operasional, serta barang bukti lainnya.
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#SobatAdhyaksa, penegakan hukum yang efektif tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan