Pelaksanaan Tahap II Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Senin, 15 September 2025
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Tapanuli Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum atas beberapa perkara pidana.
Perkara Narkotika
Dilakukan penyerahan terhadap tersangka inisial E.S., dengan barang bukti berupa kaca pirek berisi sabu ±1,50 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, serta 1 unit telepon genggam.
Dilakukan pula penyerahan terhadap dua tersangka lain, inisial A.S.D. dan A.A.D., dengan barang bukti berupa sabu seberat ±17,26 gram, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara Perjudian
Dilakukan penyerahan terhadap tersangka inisial S.R.M., dengan barang bukti berupa 1 unit HP, buku tafsir mimpi (erek-erek), dan uang tunai Rp177.000,-.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian.
Seluruh barang bukti telah diterima, diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan serta dicatat dalam register resmi.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Tapanuli Selatan. 

Infografis Kejari Tapanuli Selatan