Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 12 Juni 2026

Sosialisasi Tata Cara Pembagian PNBP Denda Tilang oleh DJPb
Oleh Admin | Kamis, 19 Februari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, secara daring melalui Ms. Teams, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H., M.H., selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, bersama Kepala Subbagian Pembinaan, Sulaiman A. Rifai H., S.H., serta staf pada Seksi Pembinaan dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 serta pembaruan mekanisme pengelolaan PNBP melalui aplikasi SAKTI, sehingga diharapkan satuan kerja, termasuk Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dapat meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari denda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling