Rabu, 8 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengikuti persidangan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (1).
Persidangan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan secara luring. Jaksa Penuntut Umum mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sedangkan para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok.
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut adalah A.B. alias P.A., A.D., dan S.A.S. alias A.S., dengan agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi.
Pelaksanaan persidangan secara hybrid menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas proses peradilan tanpa mengurangi hak para pihak dalam memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen melaksanakan penuntutan secara profesional, berintegritas, serta mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan