Persidangan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H., M.H., bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagai bagian dari rangkaian proses pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok, sementara majelis hakim memimpin persidangan melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Persidangan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan