Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 13 September 2026

Persidangan Perkara Pidana Zitting Plaats Negeri Padangsidimpuan di Sipirok
Oleh Admin | Selasa, 28 Juli 2026
Bagikan :

⚖️ Sidang Berjalan, Penegakan Hukum Berlanjut

Sipirok, 28 Juli 2026 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kembali melaksanakan persidangan perkara pidana bertempat di Zitting Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Sipirok, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengikuti agenda pembacaan tuntutan terhadap enam orang terdakwa, yakni:

• Y.P.A.B.J., didakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001;

• M.R.H.A.U.B., didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP;

• J.S., didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika;

• A.P., didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika;

• A.S., didakwa melanggar Pasal 114 UU Narkotika; dan

• H.P., didakwa melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Pelaksanaan persidangan melalui Zitting Plaats menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum terus berjalan, profesionalitas tetap menjadi pegangan. ⚖️✨

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling