Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 13 September 2026

Persidangan Perkara Pidana Umum
Oleh Admin | Senin, 03 Agustus 2026
Bagikan :

SIPIROK — Senin, 3 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan tugas penuntutan dalam sejumlah persidangan perkara pidana yang digelar secara daring.

Pada persidangan tersebut, terdapat 7 perkara dengan agenda sebagai berikut:

▪ Terdakwa Y.P. alias B.J. — Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa M.R.H. alias U.B. — Pasal 477 ayat (2) KUHP — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa J.S. — Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa A.P. — Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa A.S. — Pasal 114 UU Narkotika — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa H.P. — Pasal 114 UU Narkotika — Agenda: Tuntutan

▪ Terdakwa R.U.N.B.R.N. — Pasal 40A ayat (1) huruf e jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b — Agenda: Pemeriksaan Saksi Ahli

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penuntutan secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan setiap tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling