Kamis, 12 Maret 2026 telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana secara daring dengan lokasi berbeda antara para pihak yang terlibat.
Jaksa Penuntut Umum mengikuti persidangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Majelis Hakim memimpin persidangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sementara para terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok.
Dalam persidangan tersebut, beberapa perkara pidana yang disidangkan antara lain perkara perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi, pembacaan surat dakwaan, serta pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
Pelaksanaan persidangan secara daring tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran proses peradilan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta efektivitas pelaksanaan sidang.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan