Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp506.879.485,00 sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan