Medan, 6 November 2025 — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapanuli Selatan, Sulaiman A. Rifai H., S.H. dan Marthias Iskandar, S.H., hadir mewakili penuntutan terhadap terdakwa A.R.H.
Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh majelis hakim, penasihat hukum, serta para saksi yang telah dipanggil secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan