Oleh Admin | Senin, 04 November 2024
Bagikan :
Senin, 4 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah dilakukan penyerahan tersangka berinisial ESS serta barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau menghasut
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yan diberikan berdasarkan undang-undang”.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan