Pada Kamis, 20 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Staf Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Penyerahan Tahap II tersebut berkaitan dengan dua orang tersangka berinisial A.F. dan M.M.R. yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. peraturan perundang-undangan terkait. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekira pukul 23.46 WIB di wilayah Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026. Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain perangkat telepon genggam serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan