Kamis, 30 April 2026, bertempat di ruang kerja Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Tersangka berinisial LJDS, diduga melakukan perbuatan pencurian pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di area perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 April 2026 hingga 19 Mei 2026.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan