Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Penerimaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap empat perkara berbeda pada Rabu, 19 November 2025.
Empat perkara yang diserahkan Penyidik Polres Tapanuli Selatan tersebut meliputi:
Perkara Narkotika (Pasal 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU Narkotika) dengan tersangka S.D.
BB: sabu 2,06 gram, alat hisap, dan mancis.
Perkara Narkotika (Pasal 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU Narkotika) dengan tersangka A.B.
Perkara Narkotika (Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika) dengan tersangka H.M.
BB: 9 batang tanaman ganja.
Perkara Pencurian (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP) dengan tersangka J.K.
Seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sipirok selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan