Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Rabu, 24 September 2025
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran pejabat internal dan eksternal, antara lain unsur Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan, Rutan Kelas IIB Sipirok, Dinas Kesehatan, BNNK Tapsel, serta tokoh agama dan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu: 17 perkara (98,76 gram)
- Narkotika jenis ganja: 7 perkara (438,38 gram)
- Kekerasan terhadap orang: 1 perkara (alat kali)
- Perlindungan anak: 1 perkara (baju & celana)
- Pembunuhan: 1 perkara (alat kayu alu & pakaian)
- Perjudian: 5 perkara (buku tafsir mimpi, kupon tebakan, kartu)
- Pencurian: 2 perkara (karung, pisau sabit, telepon genggam)
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, dan pada tahun 2025 tercatat sebagai pelaksanaan kedua dengan cakupan periode Maret – September 2025.
Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan