Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pelimpahan tersangka sekaligus penelitian barang bukti terhadap dua perkara pidana pada Rabu, 17 September 2025.
Perkara Narkotika
Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian barang bukti atas nama tersangka A.S.P. dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok selama 20 hari sejak 17 September 2025.
Perkara Penganiayaan
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka W.K.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok selama 20 hari sejak 17 September 2025.
Seluruh tahapan pelimpahan dan penelitian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum, disaksikan oleh petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan