Pelaksanaan Tahap II Perkara Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Jumat, 15 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
Beberapa lembar kwitansi bermaterai yang berisi penyerahan uang dengan total puluhan juta rupiah terkait janji pengangkatan sebagai pegawai honor.
Beberapa proposal bantuan dana masjid dan sekolah berikut lampirannya.
Bukti transfer dengan nominal jutaan rupiah.
Seluruh barang bukti telah diterima dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan serta dicatat pada register resmi.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana penipuan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan