Pelaksanaan Tahap II Perkara Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Kamis, 14 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua perkara pidana berbeda.
Perkara I – Tindak Pidana Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum menerima dan meneliti sejumlah barang bukti berupa beberapa potong sarung, baju koko, serta kemeja.
Tersangka berinisial A.H. (58) disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 65 ayat (2) KUHP.
Perkara II – Tindak Pidana Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum menerima dan meneliti barang bukti berupa 1 setel pakaian anak perempuan berwarna merah marun dengan aksen rumbai.
Tersangka berinisial P.R. (30) disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.
Seluruh barang bukti telah diteliti dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan. Barang bukti kemudian disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan serta dicatat dalam register resmi.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berkomitmen untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi tegaknya kepastian hukum di tengah masyarakat. 

Infografis Kejari Tapanuli Selatan