Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas dua perkara tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua orang tersangka berinisial A.H.H. (36 tahun) dan A.R.H. (40 tahun), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Sumatera Utara, diserahkan beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan angkutan, puluhan batang kayu bulat berbagai jenis dan ukuran, serta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk kepentingan penuntutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan serta upaya perlindungan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan