Kamis, 13 November 2025 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghadiri Kegiatan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas dan Perkara Berpotensi Koneksitas (Splitting) yang dipimpin oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan koordinasi teknis 10 s.d. 14 November 2025, yang bertujuan memperkuat sinergi penanganan perkara antara Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai koneksitas.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diwakili oleh:
Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Obrika Yandi Simbolon, S.H. — Kasi Intelijen
Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H., M.H. — Kasi Pidum
Ivan Darmawulan, S.H. — Kasi Pidsus
Pertemuan membahas mekanisme koordinasi perkara koneksitas, pemetaan perkara berpotensi koneksitas, tata cara pemisahan berkas (splitting), serta sinkronisasi prosedur penyidikan antara unsur militer dan sipil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung tertib dan konstruktif, sebagai wujud penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan