Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Senin, 14 September 2026

Kejari Tapsel Terima Tahap II Tiga Perkara Narkotika
Oleh Admin | Selasa, 09 Juni 2026
Bagikan :

???? Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan Tahap II perkara tindak pidana narkotika dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut, yakni tersangka EA, IAN, dan S.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada 4 Februari 2026.

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu, ganja, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, para tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026.

Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk sinergi antara penyidik dan penuntut umum guna memastikan setiap perkara dapat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling