Senin, 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan Tahap II perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati yang terjadi di wilayah Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka dalam perkara ini disamarkan dengan inisial R.U.N.
Penerimaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta mewujudkan kepastian hukum dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Karena menjaga alam dan ekosistem bukan sekadar tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi untuk generasi masa depan. 

Infografis Kejari Tapanuli Selatan