Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 13 September 2026

Kejari Tapsel Terima Tahap II Perkara Pencurian
Oleh Admin | Kamis, 09 Juli 2026
Bagikan :

Sipirok, 9 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

Dalam perkara ini, tiga orang tersangka masing-masing berinisial AH, WMH, dan IGH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, dengan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah obeng.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚖️ Tahap II tuntas, proses hukum berlanjut. Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling