Kamis, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan penerimaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka berinisial AR dan HK diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Angkola Barat dan Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya narkotika jenis ganja, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang bukti lainnya.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, kedua tersangka resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Berdasarkan penetapan yang berlaku, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 hari, terhitung mulai 11 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba. 

Infografis Kejari Tapanuli Selatan