Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kembali melaksanakan kegiatan penerimaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pada kegiatan tersebut, Kejari Tapanuli Selatan menerima pelimpahan dua perkara pidana umum, yaitu perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta perkara tindak pidana narkotika.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan, satu unit telepon genggam, serta puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar. Sementara dalam perkara narkotika, barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan