Senin, 13 Oktober 2025 — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Tapanuli Selatan dalam beberapa perkara tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diterima meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, telepon genggam, dan kendaraan bermotor yang digunakan dalam tindak pidana.
Seluruh barang bukti telah diteliti dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan, kemudian disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Sementara itu, para tersangka (berinisial S.S., E.H., H.A.S.H., dan N.H.) ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam mendukung penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan