Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Kamis, 18 Juni 2026

Kejari Tapanuli Selatan Terima Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika
Oleh Admin | Senin, 20 Oktober 2025
Bagikan :

Senin, 20 Oktober 2025 — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Tapanuli Selatan dalam perkara tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 klip kecil sabu dengan berat bersih 0,12 gram, yang telah diteliti dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan, kemudian disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Tersangka berinisial MHT ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok untuk proses penuntutan lebih lanjut, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling