Jumat, 24 Oktober 2025 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menerima dan melakukan penelitian terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit atas nama seorang tersangka (JB) dari penyidik Polres Tapanuli Selatan.
Barang bukti yang diterima antara lain:
52 tandan buah kelapa sawit (dengan sebagian hasil sitaan telah disisihkan sebanyak 50 tandan);
10 karung brondolan buah sawit (dengan sebagian hasil sitaan telah disisihkan sebanyak 9 karung);
1 unit mobil dump truck merek Mitsubishi warna kuning; serta
1 buah tojok yang digunakan dalam aksi pencurian.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Barang bukti telah disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dan tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sipirok untuk kepentingan proses penuntutan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan