Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pencurian dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 31 Maret 2026 di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses Tahap II ini, tersangka berinisial S resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti, di antaranya puluhan buah kelapa, sabut kelapa, satu karung goni, serta satu batang kayu yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok selama 20 hari, terhitung mulai 6 Juli 2026 hingga 25 Juli 2026, guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan