Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum menerima tahap II dalam perkara tindak pidana perlindungan anak.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materil.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok untuk jangka waktu 20 hari, guna kepentingan proses peradilan dan mencegah kemungkinan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan