Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 19 Juni 2026

Kejari Tapanuli Selatan Menerima Tahap II dari Tiga Perkara Pidana
Oleh Admin | Kamis, 09 Oktober 2025
Bagikan :

Kamis, 9 Oktober 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan penerimaan dan penelitian barang bukti (tahap II) terhadap tiga perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Adapun ketiga perkara tersebut terdiri dari:

1️⃣ Dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan alat hisap;

2️⃣ Dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) dengan barang bukti berupa tas, sandal, dan telepon genggam;

3️⃣ Dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dengan barang bukti berupa parang dan terpal tenda.

Seluruh barang bukti telah dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, sementara para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok untuk 20 hari ke depan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling