Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 19 Juni 2026

Kejari Tapanuli Selatan Laksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum
Oleh Admin | Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan :

Senin, 6 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa M.S. dari penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa satu bilah parang beserta sarungnya, yang kemudian diteliti dan dinyatakan lengkap serta disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Sipirok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menjaga akuntabilitas dan konsistensi proses penegakan hukum.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling