Rabu, 22 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan persidangan perkara pidana dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.
Persidangan dilaksanakan terhadap terdakwa S.A.S., A.B. alias P.A., dan A.D., yang didakwa melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam agenda persidangan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian di persidangan guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terus berjalan, transparansi tetap dijaga. 
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan