Selasa, 7 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan pemanggilan tahanan/terdakwa untuk keperluan persidangan di Zitting Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Pemanggilan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan diikuti oleh 50 (lima puluh) terdakwa dari berbagai perkara, antara lain tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penganiayaan, serta tindak pidana umum lainnya.
Seluruh tahanan berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok dan telah dihadirkan ke persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, dengan koordinasi yang baik antara pihak Kejaksaan, Pengadilan, serta Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kegiatan pemanggilan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas rutin Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam mendukung kelancaran proses persidangan dan penegakan hukum yang profesional serta akuntabel.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan