Kamis, 6 November 2025 —
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengikuti kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RA-PPTPPO) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan TPPO, dengan fokus pada pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku perdagangan orang, termasuk yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, kegiatan diikuti oleh:
Obrika Yandi Simbolon, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen
Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H., M.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Juwita Shifa Rahmah, S.Kom. dan Yuliana Rahmah Solin, A.Md. – Staf Seksi Intelijen
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan pentingnya memperkuat deteksi dini dan koordinasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan TPPO, serta mengingatkan agar insan Adhyaksa senantiasa menjaga integritas dan bijak dalam bermedia sosial.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, tertib, dan lancar hingga penutupan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan