Dalam perkembangan hukum modern, penyelesaian perkara pidana tidak lagi semata-mata dipandang sebagai proses menghukum pelaku. Kini, hukum juga hadir untuk memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial, dan menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi semua pihak.
Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara pidana dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan pembalasan.
Lalu, apa sebenarnya Restorative Justice itu?
Apakah semua perkara bisa diselesaikan dengan pendekatan ini?
Dan bagaimana peran korban dalam proses tersebut?
Temukan pembahasannya dalam program Jaksa Menyapa bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Radio KIIS 106.6 FM Padangsidimpuan.
Narasumber:
Agung Tampubolon, S.H., M.H.
Putri Tarigan, S.H.
Rabu, 11 Maret 2026
14.00 – 15.00 WIB
Yuk, dengarkan dan pahami bersama bahwa hukum tidak hanya berbicara soal sanksi, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab, dan keadilan yang lebih manusiawi.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan