Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di ruang kerja Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tapanuli Selatan terhadap beberapa perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyerahan tahap II tersebut terdiri dari sejumlah perkara, antara lain dugaan tindak pidana penggelapan serta tindak pidana narkotika, yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Angkola Selatan dan Kecamatan Sayurmatinggi.
Dalam perkara dugaan penggelapan, para tersangka diduga melakukan penguasaan secara melawan hukum terhadap hasil perkebunan kelapa sawit di salah satu areal perkebunan di Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa brondolan buah kelapa sawit serta beberapa unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, pada perkara tindak pidana narkotika, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja serta narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Perkara tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kegiatan penyerahan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penanganan perkara pidana guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan