Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 12 Juni 2026

Jaksa Menyapa: Memahami Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2026
Bagikan :

Rabu, 11 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung melalui Radio KIIS 106.6 FM Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yaitu Kepala Subseksi I Seksi Intelijen, Agung Tampubolon, S.H., M.H. dan Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, Putri Tarigan, S.H., yang membahas tema “Restorative Justice: Saat Hukum Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum.”

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan.

Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkembangan sistem hukum pidana, khususnya terkait konsep Restorative Justice sebagai salah satu pendekatan yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keseimbangan dalam masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat agar semakin memahami peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Infografis Kejari Tapanuli Selatan

Tweeter Kejari Tapanuli Selatan

Instagram Kejari Tapanuli Selatan

Polling