Pasca bencana, pemulihan tidak hanya soal membangun kembali fasilitas dan tempat tinggal, tetapi juga menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. 
Pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Hunian Tetap (Huntap) Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pascabencana Tahun 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polres Tapanuli Selatan, BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Mewakili Kejari Tapanuli Selatan, Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, Putri Audina Tarigan, S.H., menyampaikan materi mengenai penerapan Restorative Justice dalam penanganan konflik antar masyarakat. Materi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan melalui dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial guna menciptakan situasi yang aman serta kondusif.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab, yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi langsung serta memperdalam pemahaman terkait upaya pencegahan konflik di lingkungan pascabencana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama bahwa menjaga persatuan dan komunikasi yang baik merupakan kunci penting dalam proses pemulihan pascabencana. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan