Rabu, 12 Maret 2026 bertempat di SMA Negeri 1 Sipirok telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai bagian dari upaya edukasi hukum kepada generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Calon Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan materi mengenai pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi yang sering terjadi, dasar hukum pemberantasan korupsi, hingga nilai-nilai anti korupsi yang dapat diterapkan oleh para pelajar dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., M.H., Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, Putri Audina Tarigan, S.H., serta staf pada Seksi Intelijen, Stiven Jhasen Sinaga, A.Md.
Melalui kegiatan ini para siswa juga diajak memahami bahwa perilaku tidak jujur yang tampak kecil di lingkungan sekolah, seperti menyontek, titip absen, maupun penyalahgunaan uang kas, dapat menjadi awal dari perilaku korupsi apabila dibiarkan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para siswa serta pembagian merchandise bertema anti korupsi sebagai bentuk penguatan nilai integritas bagi para pelajar.
Diharapkan melalui kegiatan ini para pelajar dapat menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini sebagai bekal dalam membangun masa depan yang bersih dari praktik korupsi.
Infografis Kejari Tapanuli Selatan