Kamis, 13 November 2025 — Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Arahan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor B-169/A/SUJA/10/2025 tentang Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan.
Dalam arahannya, JAM Intelijen menekankan pentingnya menjaga etika, kehati-hatian, integritas, dan kepantasan dalam bermedia sosial, serta menghindari konten yang dapat merusak citra institusi.
Selain itu, disampaikan pula berbagai contoh pelanggaran yang ditemukan melalui patroli siber, sebagai pengingat agar seluruh pegawai Kejaksaan menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa mampu menjadi teladan dalam membangun citra positif Kejaksaan Republik Indonesia di ruang digital. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan