Selasa, 14 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan persidangan terhadap 32 perkara yang digelar di Zitting Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Sipirok.
Persidangan mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, pertambangan, hingga perkara perlindungan perempuan dan anak, dengan agenda yang beragam, yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi a de charge, tuntutan, pembelaan (pledoi), dan pembacaan putusan.
Para terdakwa, di antaranya F.S., P.S., M.S.S., S.A.A.S., A.B.A.P., A.D., D.K.H., S.A.B., S.M.P., O.S.M., F.S., M.H., J.P.S., U.S., H.P., K.B.D., A.N.M., L.J.D.S., A.S., D.F.A.N., I.S.H., S.R.S., I.A.N., E.A., M.R.H.A.B., S., Y.P.A.B.J., A.P., J.S., R.A.S.A.G., dan A.R.A.K., mengikuti proses persidangan sesuai agenda masing-masing.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus menjalankan tugas dan kewenangan penuntutan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Beda perkara, beda agenda, satu komitmen: proses hukum tetap berjalan. 
Infografis Kejari Tapanuli Selatan